Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (2) Penyelenggaraan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap TORA melalui tahapan: a. perencanaan Reforma Agraria; dan b. pelaksanaan Reforma Agraria.
Koreksi Anda