Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
Teks Saat Ini
Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Koreksi Anda
