Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
Teks Saat Ini
Pendanaan Reforma Agraria dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
