Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 dicantumkan dalam surat keputusan pemberian hak, buku tanah dan sertipikat hak atas tanah yang diberikan kepada penerima TORA. (2) Penerima TORA menyatakan kesanggupan memenuhi kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 dengan surat pernyataan yang menjadi pertimbangan dalam surat keputusan pemberian hak atas TORA.
Koreksi Anda