Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 dicantumkan dalam
surat keputusan pemberian hak, buku tanah dan sertipikat hak atas tanah yang diberikan kepada penerima TORA.
(2) Penerima TORA menyatakan kesanggupan memenuhi kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 dengan surat pernyataan yang menjadi pertimbangan dalam surat keputusan pemberian hak atas TORA.
Koreksi Anda
