Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
Teks Saat Ini
(1) Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 14 wajib:
a. menggunakan, mengusahakan dan memanfaatkan sendiri tanahnya; dan
b. menaati ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai sifat dan tujuan pemberian hak serta rencana tata ruang.
(2) Dalam hal TORA diperoleh melalui redistribusi tanah oleh Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, diberikan kewajiban tambahan berupa:
a. memelihara kesuburan dan produktivitas tanah;
b. melindungi dan melestarikan sumber daya di atas tanah; dan
c. menggunakan tanah sesuai dengan kemampuan tanah.
Koreksi Anda
