Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
Teks Saat Ini
(1) Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c mempunyai tugas sebagai berikut:
a. mengoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka Penataan Aset di tingkat kabupaten/kota;
b. memberikan usulan dan rekomendasi tanah- tanah untuk ditegaskan sebagai tanah negara sekaligus ditetapkan sebagai TORA kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri;
c. melaksanakan penataan penguasaan dan pemilikan TORA;
d. mewujudkan kepastian hukum dan legalisasi hak atas TORA;
e. melaksanakan Penataan Akses;
f. melaksanakan integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat kabupaten/kota;
g. memperkuat kapasitas pelaksanaan Reforma Agraria di tingkat kabupaten/kota;
h. menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria Kabupaten/Kota kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi;
i. mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelesaian Sengketa dan Konflik Agraria di tingkat kabupaten/kota; dan
j. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan legalisasi aset dan redistribusi tanah.
(2) Susunan keanggotaan Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Bupati/Wali kota;
b. Wakil Ketua : Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota;
c. Ketua Pelaksana Harian : Kepala Kantor Pertanahan;
dan
d. Anggota yang berasal dari pejabat tinggi pratama perangkat daerah kabupaten/kota, pejabat kantor pertanahan kabupaten/kota, tokoh masyarakat, dan/atau akademisi.
(3) Anggota Gugus Tugas Reforma Agraria yang berasal dari pejabat tinggi pratama perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan perangkat daerah yang membidangi urusan/fungsi penunjang:
a. pekerjaan umum dan penataan ruang;
b. lingkungan hidup;
c. kehutanan;
d. transmigrasi;
e. pertanian;
f. kelautan dan perikanan;
g. perumahan dan kawasan pemukiman;
h. koperasi, usaha kecil, dan menengah;
i. pemberdayaan masyarakat dan desa;
j. perindustrian;
k. perdagangan;
l. energi dan sumber daya mineral;
m. pertanahan;
n. keuangan;
o. perencanaan; dan
p. penanaman modal.
(4) Keanggotaan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.
Koreksi Anda
