Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c mempunyai tugas sebagai berikut: a. mengoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka Penataan Aset di tingkat kabupaten/kota; b. memberikan usulan dan rekomendasi tanah- tanah untuk ditegaskan sebagai tanah negara sekaligus ditetapkan sebagai TORA kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri; c. melaksanakan penataan penguasaan dan pemilikan TORA; d. mewujudkan kepastian hukum dan legalisasi hak atas TORA; e. melaksanakan Penataan Akses; f. melaksanakan integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat kabupaten/kota; g. memperkuat kapasitas pelaksanaan Reforma Agraria di tingkat kabupaten/kota; h. menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria Kabupaten/Kota kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi; i. mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelesaian Sengketa dan Konflik Agraria di tingkat kabupaten/kota; dan j. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan legalisasi aset dan redistribusi tanah. (2) Susunan keanggotaan Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua : Bupati/Wali kota; b. Wakil Ketua : Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota; c. Ketua Pelaksana Harian : Kepala Kantor Pertanahan; dan d. Anggota yang berasal dari pejabat tinggi pratama perangkat daerah kabupaten/kota, pejabat kantor pertanahan kabupaten/kota, tokoh masyarakat, dan/atau akademisi. (3) Anggota Gugus Tugas Reforma Agraria yang berasal dari pejabat tinggi pratama perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan perangkat daerah yang membidangi urusan/fungsi penunjang: a. pekerjaan umum dan penataan ruang; b. lingkungan hidup; c. kehutanan; d. transmigrasi; e. pertanian; f. kelautan dan perikanan; g. perumahan dan kawasan pemukiman; h. koperasi, usaha kecil, dan menengah; i. pemberdayaan masyarakat dan desa; j. perindustrian; k. perdagangan; l. energi dan sumber daya mineral; m. pertanahan; n. keuangan; o. perencanaan; dan p. penanaman modal. (4) Keanggotaan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.
Koreksi Anda