Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
Teks Saat Ini
(1) Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b mempunyai tugas sebagai berikut:
a. mengoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka Penataan Aset di tingkat provinsi;
b. memfasilitasi pelaksanaan Penataan Akses di tingkat provinsi;
c. mengoordinasikan integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat provinsi;
d. memperkuat kapasitas pelaksanaan Reforma Agraria di tingkat provinsi;
e. menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria Provinsi kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat;
f. mengoordinasikan dan memfasilitasi penanganan Sengketa dan Konflik Agraria di tingkat provinsi;
dan
g. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota.
(2) Susunan keanggotaan Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Gubernur;
b. Wakil Ketua : Sekretaris Daerah Provinsi;
c. Ketua Pelaksana Harian : Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional;
dan
d. Anggota yang berasal dari pejabat tinggi pratama perangkat daerah provinsi, pejabat pada kantor wilayah badan pertanahan nasional, pejabat pada
balai pemantapan kawasan hutan, unsur masyarakat dan/atau akademisi.
(3) Anggota Gugus Tugas Reforma Agraria yang berasal dari pejabat tinggi pratama perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d merupakan perangkat daerah yang membidangi urusan/fungsi penunjang:
a. pekerjaan umum dan penataan ruang;
b. lingkungan hidup;
c. kehutanan;
d. transmigrasi;
e. pertanian;
f. kelautan dan perikanan;
g. perumahan dan kawasan pemukiman;
h. koperasi, usaha kecil, dan menengah;
i. pemberdayaan masyarakat dan desa;
j. perindustrian;
k. perdagangan;
l. energi dan sumber daya mineral;
m. pertanahan;
n. keuangan;
o. perencanaan; dan
p. penanaman modal.
(4) Keanggotaan Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Koreksi Anda
