Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b mempunyai tugas sebagai berikut: a. mengoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka Penataan Aset di tingkat provinsi; b. memfasilitasi pelaksanaan Penataan Akses di tingkat provinsi; c. mengoordinasikan integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat provinsi; d. memperkuat kapasitas pelaksanaan Reforma Agraria di tingkat provinsi; e. menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria Provinsi kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat; f. mengoordinasikan dan memfasilitasi penanganan Sengketa dan Konflik Agraria di tingkat provinsi; dan g. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota. (2) Susunan keanggotaan Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua : Gubernur; b. Wakil Ketua : Sekretaris Daerah Provinsi; c. Ketua Pelaksana Harian : Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional; dan d. Anggota yang berasal dari pejabat tinggi pratama perangkat daerah provinsi, pejabat pada kantor wilayah badan pertanahan nasional, pejabat pada balai pemantapan kawasan hutan, unsur masyarakat dan/atau akademisi. (3) Anggota Gugus Tugas Reforma Agraria yang berasal dari pejabat tinggi pratama perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan perangkat daerah yang membidangi urusan/fungsi penunjang: a. pekerjaan umum dan penataan ruang; b. lingkungan hidup; c. kehutanan; d. transmigrasi; e. pertanian; f. kelautan dan perikanan; g. perumahan dan kawasan pemukiman; h. koperasi, usaha kecil, dan menengah; i. pemberdayaan masyarakat dan desa; j. perindustrian; k. perdagangan; l. energi dan sumber daya mineral; m. pertanahan; n. keuangan; o. perencanaan; dan p. penanaman modal. (4) Keanggotaan Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Koreksi Anda