Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Tim Reforma Agraria Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dibentuk Gugus Tugas Reforma Agraria. (2) Gugus Tugas Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat; b. Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi; dan c. Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda