Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Reforma Agraria dibentuk Tim Reforma Agraria Nasional.
(2) Tim Reforma Agraria Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. MENETAPKAN kebijakan dan rencana Reforma Agraria;
b. melakukan koordinasi dan penyelesaian kendala dalam penyelenggaraan Reforma Agraria; dan
c. melakukan pengawasan serta pelaporan pelaksanaan Reforma Agraria.
(3) Susunan keanggotaan Tim Reforma Agraria Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Anggota :
1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Dalam Negeri;
4. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
6. Menteri Pertanian;
7. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
8. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
9. Menteri Kelautan dan Perikanan;
10. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
11. Menteri Sekretaris Negara;
12. Sekretaris Kabinet;
13. Kepala Staf Kepresidenan;
14. Jaksa Agung;
15. Panglima Tentara Nasional INDONESIA; dan
16. Kepala Kepolisian Republik INDONESIA.
(4) Tim Reforma Agraria Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(5) Tim Reforma Agraria Nasional dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, dan/atau pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
