Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 86 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Teks Saat Ini
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Revisi pada masing-masing Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang telah disahkan sebelum Peraturan PRESIDEN ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan disahkannya revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran masing-masing Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
