Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 86 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2015 tentang PENGIRIMAN MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan misi pemeliharaan perdamaian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dibebankan pada bagian anggaran kementerian atau lembaga terkait untuk membiayai: a. penyiapan personel; b. pengadaan dan/atau pembelian peralatan dan perlengkapan personel; c. peningkatan kapasitas dan peningkatan spesifikasi teknis peralatan perlengkapan personel; dan d. penarikan personel dari misi pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koreksi Anda