Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 86 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2015 tentang PENGIRIMAN MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan untuk misi pemeliharaan perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Koreksi Anda