Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 86 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2015 tentang PENGIRIMAN MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Republik INDONESIA dapat menarik personel dari misi pemeliharaan perdamaian dalam hal: a. terjadi pengubahan mandat dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional, atau organisasi regional yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. terjadi perubahan situasi politik dan keamanan di daerah misi; atau c. adanya kebutuhan dalam negeri. (2) Penarikan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tergabung dalam pasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan dan dilaksanakan oleh menteri atau pimpinan lembaga terkait. (3) Penarikan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan personel perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan dan dilaksanakan oleh menteri atau pimpinan lembaga terkait.
Koreksi Anda