Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 86 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2015 tentang PENGIRIMAN MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN
Teks Saat Ini
Pengiriman misi pemeliharaan perdamaian dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi dan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional, atau organisasi regional.
Koreksi Anda
