Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 86 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA BANDUNG MENJADIINSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
T RI
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
