Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 86 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA BANDUNG MENJADIINSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Teks Saat Ini
Institut Seni Budaya INDONESIA Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
