Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi pegawai pada saat Peraturan ini ditetapkan terjadi penurunan penghasilan, akan diberikan tambahan tunjangan sebesar selisih dari Tunjangan yang selama ini diterima dengan Tunjangan Kinerja sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda