Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 86 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS DAN INFRASTRUKTUR SELAT SUNDA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemrakarsa tidak menjadi pemenang pelelangan, Pemrakarsa berhak memperoleh kompensasi biaya penyiapan proyek termasuk Hak Kekayaan Intelektual yang menyertainya oleh Pemenang Pelelangan.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sesuai hasil penilai independen yang dicantumkan dalam dokumen pelelangan.
Koreksi Anda
