Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 86 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS DAN INFRASTRUKTUR SELAT SUNDA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengarah menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Badan Pengembangan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada PRESIDEN.
(2) Badan Pelaksana menyusun laporan pertanggungjawaban paling kurang memuat laporan kinerja termasuk pelaksanaan pengembangan Kawasan dan Infrastruktur Selat Sunda, laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
(3) Badan Pelaksana menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PRESIDEN melalui Dewan Pengarah.
(4) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dalam bentuk laporan semesteran, tahunan dan laporan akhir atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(5) Penyusunan laporan keuangan didasarkan pada standar akuntansi pemerintahan.
(6) Apabila diperlukan, terhadap Badan Pelaksana dapat dilakukan audit keuangan oleh auditor independen.
Koreksi Anda
