Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 86 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS DAN INFRASTRUKTUR SELAT SUNDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengembangan dibiayai oleh dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Kepala Badan Pelaksana merupakan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang pada satuan kerja. (3) Rencana kerja dan anggaran Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana dituangkan ke dalam Rencana Kerja Anggaran Badan Pengembangan.
Koreksi Anda