Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 86 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS DAN INFRASTRUKTUR SELAT SUNDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Badan Pelaksana, terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretaris; c. Deputi Bidang Perencanaan dan Pengendalian; d. Deputi Bidang Pengusahaan; dan e. Deputi Bidang Teknis. (2) Kepala Badan Pelaksana yang selanjutnya disebut Kepala, diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usulan Ketua Dewan Pengarah. (3) Sekretaris Badan Pelaksana yang selanjutnya disebut Sekretaris, dan para Deputi, diangkat dan diberhentikan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan Dewan Pengarah.
Koreksi Anda