Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 86 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS DAN INFRASTRUKTUR SELAT SUNDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pelaksana, mempunyai tugas: a. menyusun dan MENETAPKAN rencana pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda; b. menyusun program, serta MENETAPKAN pengaturan pengembangan Kawasan Strategis Selat Sunda dan pembangunan Infrastruktur Selat Sunda sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. melakukan penyesuaian rencana pengembangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan memperhatikan hasil studi kelayakan, apabila dianggap perlu; d. menerima dan melaksanakan pelimpahan sebagian wewenang dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; e. memfasilitasi pelayanan satu atap untuk urusan perizinan; f. melakukan koordinasi dengan seluruh instansi terkait; g. memberikan hak Pengusahaan kepada BUKSISS melalui Perjanjian Pengusahaan; h. melakukan pengawasan terhadap BUKSISS atas pelaksanaan Perjanjian Pengusahaan; i. merencanakan pengadaan tanah; dan j. menyusun dan mengelola anggaran Badan Pengembangan.
Koreksi Anda