Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 86 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS DAN INFRASTRUKTUR SELAT SUNDA
Teks Saat Ini
Badan Pelaksana, mempunyai tugas:
a. menyusun dan MENETAPKAN rencana pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;
b. menyusun program, serta MENETAPKAN pengaturan pengembangan Kawasan Strategis Selat Sunda dan pembangunan Infrastruktur Selat Sunda sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. melakukan penyesuaian rencana pengembangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan memperhatikan hasil studi kelayakan, apabila dianggap perlu;
d. menerima dan melaksanakan pelimpahan sebagian wewenang dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
e. memfasilitasi pelayanan satu atap untuk urusan perizinan;
f. melakukan koordinasi dengan seluruh instansi terkait;
g. memberikan hak Pengusahaan kepada BUKSISS melalui Perjanjian Pengusahaan;
h. melakukan pengawasan terhadap BUKSISS atas pelaksanaan Perjanjian Pengusahaan;
i. merencanakan pengadaan tanah; dan
j. menyusun dan mengelola anggaran Badan Pengembangan.
Koreksi Anda
