Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 86 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS DAN INFRASTRUKTUR SELAT SUNDA
Teks Saat Ini
Badan Pelaksana bertindak selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Koreksi Anda
