Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 86 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS DAN INFRASTRUKTUR SELAT SUNDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, mempunyai tugas: a. MENETAPKAN kebijakan, arah, dan strategi pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda; b. memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada Badan Pelaksana mengenai pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda sesuai dengan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. memberikan persetujuan terhadap rencana pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda; d. menyelenggarakan rapat koordinasi Dewan Pengarah secara berkala sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) bulan; e. melakukan fasilitasi pelimpahan sebagian wewenang dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah kepada Badan Pelaksana; f. mengoordinasikan dan mengendalikan kebijakan pemberian ijin oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah mengenai pengadaan tanah, pengelolaan lahan, kelautan, kehutanan dan pertambangan dalam area Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda; g. melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda; h. menyampaikan laporan kepada atas pelaksanaan pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
Koreksi Anda