Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 86 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS DAN INFRASTRUKTUR SELAT SUNDA
Teks Saat Ini
Badan Pengembangan terdiri dari:
a. Dewan Pengarah; dan
b. Badan Pelaksana.
Paragraf Pertama Dewan Pengarah
Koreksi Anda
