Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 86 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS DAN INFRASTRUKTUR SELAT SUNDA
Teks Saat Ini
(1) Badan Pelaksana mulai bertugas efektif paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan.
(2) Sebelum Badan Pelaksana terbentuk, pelaksanaan tugas Badan Pelaksana termasuk penandatanganan perjanjian penyiapan proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilaksanakan oleh Ketua Harian Dewan Pengarah.
Koreksi Anda
