Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 86 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS DAN INFRASTRUKTUR SELAT SUNDA
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) melakukan penyiapan proyek berdasarkan perjanjian kerjasama antara Pemrakarsa dengan Badan Pelaksana.
(2) Pemrakarsa berkewajiban membiayai dan menyelesaikan penyiapan proyek.
Koreksi Anda
