Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 86 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS DAN INFRASTRUKTUR SELAT SUNDA
Teks Saat Ini
(1) Untuk pelaksanaan pengembangan kawasan strategis dan infrastruktur Selat Sunda, dengan Peraturan PRESIDEN ini Konsorsium Banten-Lampung ditetapkan sebagai Pemrakarsa Proyek, yang selanjutnya disebut Pemrakarsa.
(2) Konsorsium Banten-Lampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan konsorsium badan usaha berbentuk perseroan terbatas
yang dibentuk oleh dan antara badan usaha milik daerah Provinsi Banten, badan usaha milik daerah Provinsi Lampung, dan mitra.
Koreksi Anda
