Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 86 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS DAN INFRASTRUKTUR SELAT SUNDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda. (2) Pengusahaan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda dilaksanakan oleh Badan Usaha Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda, yang selanjutnya disebut BUKSISS, berdasarkan Perjanjian Pengusahaan dengan Penanggung Jawab Proyek Kerjasama. (3) BUKSISS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berbentuk perseroan terbatas.
Koreksi Anda