Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 86 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPS di daerah dibentuk instansi vertikal BPS, yang terdiri dari: a. BPS Provinsi; b. BPS Kabupaten/Kota. (2) BPS Provinsi adalah instansi vertikal BPS yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS. (3) BPS Kabupaten/Kota adalah instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS Provinsi. (4) Organisasi dan tata kerja BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala BPS setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda