Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 86 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspekstorat Utama adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala, (2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspekstur Utama.
Koreksi Anda