Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 86 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang BADAN PUSAT STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Inspekstorat Utama adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala,
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspekstur Utama.
Koreksi Anda
