Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 86 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang statistik Distribusi dan Jasa menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pembinaan di bidang statistik perdagangan, harga, keuangan dan jasa; b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang ststistik perdagangan, harga, keuangan dan jasa; c. pelaksanaan pengembangan statistik perdagangan, harga, keuangan dan jasa dan d. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala
Koreksi Anda