Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 86 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPS terdiri dari : a. Kepala b. Sekretariat Utama c. Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik; d. Deputi Bidang Statistik Sosial; e. Deputi Bidang Statistik Produksi; f. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa g. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik; h. Inspektorat Utama; i. Pusat Pendidikan dan Pelatihan; j. Instansi Vertikal
Koreksi Anda