Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 86 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang BADAN PUSAT STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Kepala, Sekretaris Utama, Deputi dan Inspektur Utama adalah jabatan eselon I.a.
(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, dan Kepala BPS Provinsi adalah jabatan eselon lI.a.
(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Kepala BPS Kabupaten/Kota adalah jabatan eselon IIIa.
(4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang adalah jabatan eselon IV.a
Koreksi Anda
