Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERPRES Nomor 85 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15T TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan menyelenggarakan fungsi: pen5rusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengelolaan informasi dan komunikasi intelljen pertahanan; a b pelaksanaan pengelolaan informasi komunikasi intelijen pertahanan ; dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan informasi dan komunikasi intelijen pertahanan ; d. pelaksanaan administrasi Badan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 32. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda