Koreksi Pasal 44
PERPRES Nomor 85 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15T TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Informasi dan Komunikasi Intel{jen Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.
30. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
