Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERPRES Nomor 85 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15T TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Informasi dan Komunikasi Intel{jen Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan. 30. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda