Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERPRES Nomor 85 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15T TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan menyelenggarakan fungsi: penyusunan kebijakan teknis, program, dan €rnggaran pengembangan sumber daya manusia di bidang pertahanan; pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertahanan; pelaksanaan penilaian dan pengembangan kompetensi pegawai di lingkungan Kementerian; a. b c d. pemantauan . . . FEPUBLIK INDONES]A d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan sumber daya manusia di bidang pertahanan; pelaksanaan administrasi Badan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 27. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda