Koreksi Pasal 42
PERPRES Nomor 85 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15T TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis, program, dan €rnggaran pengembangan sumber daya manusia di bidang pertahanan;
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertahanan;
pelaksanaan penilaian dan pengembangan kompetensi pegawai di lingkungan Kementerian;
a. b c
d. pemantauan . . .
FEPUBLIK INDONES]A
d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan sumber daya manusia di bidang pertahanan;
pelaksanaan administrasi Badan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
27. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
