Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 85 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15T TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Badan Sumber Daya Manusia Pertahanan mempunyai tugas sumber daya manusia di bidang pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sslagai berikut:
Koreksi Anda
