Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERPRES Nomor 85 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15T TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Badan Teknologi Pertahanan menyelenggarakan fungsi : a. penJrusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengembangan teknologi pertahanan; b. pelaksanaan pengembangan teknologi pertahanan; c. pelalsanaan kerja sarna pengembangan teknologi pertahanan; d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan teknologi pertahanan; e pelaksanaan administrasi Badan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 22. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda