Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 85 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15T TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Badan Teknologi Pertahanan menyelenggarakan fungsi :
a. penJrusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengembangan teknologi pertahanan;
b. pelaksanaan pengembangan teknologi pertahanan;
c. pelalsanaan kerja sarna pengembangan teknologi pertahanan;
d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan teknologi pertahanan;
e pelaksanaan administrasi Badan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
22. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
