Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 85 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15T TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Teknologi Pertahanan mempunyai tugas menyelenggaralan pengembangan teknologi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 21. Ketentuan. . . F,EPUELIK INDONESIA 2 1. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda