Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 85 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15T TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Badan Teknologi Pertahanan mempunyai tugas menyelenggaralan pengembangan teknologi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Ketentuan. . .
F,EPUELIK INDONESIA
2 1. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
