Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 85 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15T TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Teknologi Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Badan Teknologi Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.
2O. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
