Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 85 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15T TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Logistik Pertahanan menyelenggarakan fungsi :
a. penJrusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pelaksanaan pengelolaan logistik pertahanan dan sarana pertahanan;
b. pelaksanaan . . .
PRESIOEN N,EPUBLIK INDONESIA -L2- pelaksanaan pengadaan barang alat peralatan pertahanan dan keamanan serta sarana pertahanan;
pelaksanaan pengadaan jasa pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan serta sarana pertahanan;
pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa konstruksi pertahanan;
pelaksanaan pengelolaan logistik pertahanan;
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan logistik pertahanan dan sarana pertahanan;
pelaksanaan administrasi Badan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
13. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
