Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 85 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15T TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Logistik Pertahanan menyelenggarakan fungsi : a. penJrusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pelaksanaan pengelolaan logistik pertahanan dan sarana pertahanan; b. pelaksanaan . . . PRESIOEN N,EPUBLIK INDONESIA -L2- pelaksanaan pengadaan barang alat peralatan pertahanan dan keamanan serta sarana pertahanan; pelaksanaan pengadaan jasa pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan serta sarana pertahanan; pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa konstruksi pertahanan; pelaksanaan pengelolaan logistik pertahanan; pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan logistik pertahanan dan sarana pertahanan; pelaksanaan administrasi Badan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 13. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda