Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 85 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15T TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Logistik Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan logistik pertahanan dan sarana pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda