Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 85 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15T TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Badan logistik Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
l2l Badan Ircgistik Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.
11. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
