Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 85 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15T TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. SekretariatJenderal; b. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan; c. DirektoratJenderalPerencanaanPertahanan; d. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan; e. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan; f. Inspektorat . . . c h J k l. 2 f. c. 91. g2 Inspektorat Jenderal; Badan Logistik Pertahanan; Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan; Badan Cadangan Nasional; Badan Teknologi Pertahanan ; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan; j. Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan; k. Staf Ahli Bidang Politik; 1. Staf Ahli Bidang Ekonomi; m. Staf Ahli Bidang Sosial; dan n. Staf Ahli Bidang Keamanan. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda