Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 85 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15T TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan;
c. DirektoratJenderalPerencanaanPertahanan;
d. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan;
e. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
f. Inspektorat . . .
c h J k
l. 2
f. c.
91. g2 Inspektorat Jenderal;
Badan Logistik Pertahanan;
Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan;
Badan Cadangan Nasional;
Badan Teknologi Pertahanan ;
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan;
j. Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan;
k. Staf Ahli Bidang Politik;
1. Staf Ahli Bidang Ekonomi;
m. Staf Ahli Bidang Sosial; dan
n. Staf Ahli Bidang Keamanan.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
