Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 85 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15T TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebljakan di bidang strategi pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
L pelaksanaan pengelolaan logistik pertahanan dan sarana pertahanan;
fl. pemeliharaan . . .
REPUBLIK INDONES]A 3- fl.
pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sar€rna pertahanan, serta pengoordinasian kegiatan farmasi pertahanan;
pelaksanaan pembentukan, penetapan dan pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara dan keveteranan;
pelaksanaan pengembangan teknologi pertahanan;
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertahanan;
pelaksanaan pengelolaan informasi dan komunikasi intelijen pertahanan;
pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Ketentuan huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j Pasal 7 diubah dan di antara huruf g dan huruf h disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruf g1 dan huruf 92 sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
