Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 85 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b ditetapkan sebagai penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti. (21 Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.Kawasan... a Kawasan Perkotaan Kertak Hanyar-Gambut di Kabupaten Banjar, terdiri atas: 1. pusat pemerintahan kecamatan; 2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional; 3. pusat pelayanan pendidikan tinggi; 4. pusat pelayanan kesehatan skala regional; 5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional; 6. pusat kegiatan pertanian; 7. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; dan 8. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; Kawasan Perkotaan Sungai Tabuk di Kabupaten Banjar, terdiri atas: 1. pusat pemerintahan kecamatan; 2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional; 3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional; 4. pusat pelayanan transportasi sungai skala regional; 5. pusat pertumbuhan kelautan berupa sentra kegiatan perikanan budi daya; 6. pusat kegiatan pertanian; 7. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif; dan 8. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; Kawasan Perkotaan Marabahan di Kabupaten Barito Kuala, terdiri atas: 1. pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan; 2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional; 3.pusat... b c. d 3. pusat pelayanan olahraga skala regional; 4. pusat pelayanan kesehatan skala regional; 5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional; 6. pusat pelayanan transportasi sungai skala regional; 7. pusat kegiatan pertanian; dan 8. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; Kawasan Perkotaan Alalak di Kabupaten Barito Kuala, terdiri atas: 1. pusat pemerintahan kecamatan; 2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional; 3. pusat pelayanan kesehatan skala regional; 4. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional; 5. pusat pelayanan transportasi sungai skala regional; 6. pusat kegiatan industri; 7. pusat pertumbuhan kelautan berupa industri kelautan; 8. pusat kegiatan pertanian; dan 9. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; Kawasan Perkotaan Pelaihari di Kabupaten Tanah Laut, terdiri atas: 1. pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan; 2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional; 3. pusat pelayanan pendidikan tinggi; 4. pusat pelayanan olahraga skala regional; 5. pusat pelayanan kesehatan skala regional; 6. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional; 7. pusat. . . e f. 7. pusat kegiatan pertanian; dan 8. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negErra; Kawasan Perkotaan Jorong di Kabupaten Tanah Laut, terdiri atas: 1. pusat pemerintahan kecamatan; 2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional; 3. pusat pelayanan pendidikan tinggi; 4. pusat pelayanan kesehatan skala regional; 5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional; 6. pusat pelayanan transportasi laut skala nasional dan regional; 7. pusat kegiatan industri; 8. pusat pertumbuhan kelautan berupa Pelabuhan Perikanan, sentra kegiatan perikanan tangkap, dan industri pengolahan ikan; dan 9. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan Kawasan Perkotaan Kintap di Kabupaten Tanah Laut, terdiri atas: 1. pusat pemerintahan kecamatan; 2. pusat perdagangan barang dan jasa skala regional; 3. pusat pelayanan pendidikan tinggi; 4. pusat pelayanan kesehatan skala regional; 5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional; 6. pusat pelayanan transportasi laut skala nasional dan regional; 7. pusat kegiatan industri; 8. pusat pertumbuhan kelautan berupa Pelabuhan Perikanan; 9. pusat kegiatan perikanan; dan 10. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara. Paragraf3. . . ob
Koreksi Anda