Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 85 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaringan transportasi angkutan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) dikembangkan untuk kegiatan transportasi air dan Wisata Bahari yang menghubungkan kawasan tepian sungai dengan pesisir. (21 Jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pelabuhan sungai; dan b. Alur Pelayaran angkutan sungai dan danau. (3) Pelabuhan... (3) Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a meliputi: a. Pelabuhan Sungai Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh- Aluh, Pelabuhan Danau Aranio di Kecamatan Aranio, Pelabuhan Sungai Astambul di Kecamatan Astambul, Dermaga Sungai di Lok Baintan di Kecamatan Sungai Tabuk, Pelabuhan Sungai Martapura di Kecamatan Martapura, Pelabuhan Sungai Martapura Barat di Kecamatan Martapura Barat, Pelabuhan Sungai Mataraman di Kecamatan Mataraman, dan Pelabuhan Sei Tabuk di Kecamatan Sungai Tabuk pada Kabupaten Banjar; b. Pelabuhan Sungai A1alak di Kecamatan Alalak, Pelabuhan Sungai Belawang di Kecamatan Belawang, Pelabuhan Sungai Jejangkit di Kecamatan Jejangkit, Pelabuhan Sungai Mandastana di Kecamatan Mandastana, Pelabuhan Sungai Mekarsari di Kecamatan Mekarsari, Pelabuhan Sungai Marabahan di Kecamatan Marabahan, Pelabuhan Sungai Saka Kajang, Dermaga Penyeberangan di Saka Kajang, Pelabuhan Sungai Tamban, dan Dermaga Sungai di Jelapat di Kecamatan Tamban, serta Pelabuhan Sungai Tabunganen di Kecamatan Tabunganen pada Kabupaten Barito Kuala; c. Pelabuhan Sungai Banjar Raya di Kecamatan Banjarmasin Barat, Pelabuhan Sungai Mantuil di Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan Pelabuhan Sungai Pasar Baru di Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Kota Banjarmasin; dan d. Pelabuhan Sungai Kintap di Kecamatan Kintap, Pelabuhan Sungai Kurau di Kecamatan Kurau, dan Pelabuhan Sungai Tabanio/Takisung di Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah Laut. (41 AIur Pelayaran angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b terdiri atas: a. Alur Pelayaran Sungai Martapura melintasi Banj armasin- Martapura; dan b.Alur... SK No l9ll93 A b. Alur Pelayaran Sungai Barito menghubungkan akses ke arah Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Marabahan-Buntok- Muara Teweh- Purukcahu. (5) Alur Pelayaran angkutan sungai dan danau selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda