Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 85 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT
Teks Saat Ini
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 huruf b ditetapkan dalam rangka menunjang kelancaran pergerakan orang danlatau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda.
(21 Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi terminal penumpang dan terminal barang.
(3) Terminal penumpang berfungsi melayani keterpaduan terminal dengan pusat kegiatan dan moda transportasi lainnya.
(4) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan perdesaan yaitu Terminal Gambut Barakat di Kecamatan Gambut pada Kabupaten Banjar; dan
b.terminal ...
b. terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan/atau angkutan perdesaan meliputi:
1. Terminal KM 6 Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin Timur pada Kota Banjarmasin;
dan
2. Terminal Handil Bakti di Kecamatan Alalak pada Kabupaten Barito Kuala.
(5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas:
a. terminal barang di Pelabuhan Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin; dan
b. terminal barang di Pelabuhan Pelaihari/Swarangan di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut.
(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
