Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 85 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti; b. pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan c. pusat pertumbuhan kelautan.
Koreksi Anda